Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai penunjang Migas dan mengikuti Tender / Lelang
Pemerintahan maupun swasta, dipersyaratkan mendaftarkan sub bidang usahanya ke Ditjen Migas hingga
diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas).
Proses SKT Migas maksimal 7 hari kerja setelah kelengkapan dokumen persyaratan.
Sub Menu
SKT Migas
SKT Migas dipersyaratkan kepada badan usaha yang akan mengikuti lelang / tender pemerintah maupun swasta sebagai badan usaha penunjang Migas.
Dasar hukum
Dasar hukum bahwa badan usaha agar terdaftar / mendaftar ulang sebagai Penunjang Migas di Ditjen Migas adalah mengacu pada :Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral No. 27 Tahun 2008 Tanggal 22 Agustus 2008 tentang “Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi”
Kenapa harus ada badan usaha penunjang Migas ? dan kenapa dipersyaratkan harus terdaftar sebagai penunjang Migas ?
Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam yang sangat strategis bagi Indonesia, bukan hanya sebagai pemasok kebutuhan bahan bakar dan bahan baku industri di dalam negeri, namun juga merupakan andalan sumber penerimaan dan devisa negara.
Semakin meningkatnya kebutuhan energi dan bahan baku industri diperlukan skenario pemenuhan energi yang optimal untuk mewujudkan keamanan pasokan energi dalam negeri (security of supply).
Berdasarkan Perpres No. 05 Tahun 2006, target bauran energi tahun 2006 minyak bumi 51,66% dan gas bumi 28,57% dari total energy mix nasional. Komposisi tersebut pada tahun 2025 diharapkan minyak bumi menjadi kurang dari 20% dan gas bumi menjadi lebih dari 30%, sehingga sumber energi alternatif dan potensial lainnya dapat meninggkat peranannya.
Terkait dengan kondisi tersebut, peluang investasi pengembangan industri migas di Indonesia baik di bidang hulu maupun hilir di masa mendatang masih sangat menjanjikan. Secara geologi, Indonesia masih mempunyai potensi ketersediaan hidrokarbon yang cukup besar. Rencana Pemerintah dalam mempertahankan produksi minyak bumi pada tingkat 1 juta barel per hari, tentu akan memberikan peluang investasi yang besar di sektor hulu
Di sektor hilir, untu memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri, dibutuhkan investasi untuk pembngunan dan mengembangkan kilang Migas, serta pembangunan beberapa infrastruktur lain seperti pembangunan tanki penyimpanan, pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta moda transportasi lainnya.
Seluruh potensi investasi di sektor hulu dan hilir Migas, merupakan peluang bagi kegiatan usaha penunjang Migas, baik untuk Industri maupun Jasa Penunjang Migas.
Peluang kegiatan usaha penunjang Migas, baik Industri maupun Jasa penunjang Migas terbuka bagi seluruh badan usaha di Indonesia khususnya. Sebagai bukti atas kemampuan potensi yang dimiliki oleh badan usaha maka dipersyaratkan agar terdaftar di Direktorat Jenderal Minyak & Gas Bumi sebagai badan usaha Penunjang Migas hingga diterbitkannya SKT Migas.
reach out and get your chance
Bagaimana dan persiapan apa saja agar badan usaha terdaftar sebagai Penunjang Migas hingga diterbitkannya SKT Migas
Klik Cara Mendapatkan SKT MIGAS