Sub Menu
SKT Pertambangan & IUJP - Izin Usaha Jasa Pertambangan
UPDATE INFORMATION !
Dapatkan Informasi Terupdate Seputar Izin Usaha Jasa Pertambangan 2021! Klik tombol di bawah ini
Klik Di sini !IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.
Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki SKT Pertambangan atau IUJP.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 : Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009
Jenis Usaha Jasa Pertambangan
Perusahaan jasa pertambangan dikelompokkan atas :
A. Usaha Jasa Pertambangan
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penyelidikan Umum
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi;
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penambangan; atau
2. Pengolahan dan Pemurnian
B. Usaha Jasa Pertambangan Non-Inti
Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan
Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. Konsultan;
b. Perencana;
c. Pelaksana, dan
d. Penguji peralatan
Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. Kualifikasi Kecil;
b. Kualifikasi Menengah;
c. Kualifikasi besar
NO | KLASIFIKASI | KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN |
---|---|---|---|
1 | Konsultan, Perencana, Pelaksana, dan Penguji Peralatan untuk bidang : - Penyelidikan Umum; - Eksplorasi; - Studi Kelayakan; - Lingkungan Pertambangan; - Pascatambang dan Reklamasi; - Keselamatan dan Kesehatan Kerja. | Kecil : Menengah : Besar : | Rp. 50 jt s.d. Rp. 300 jt Rp. 300 jt s.d. Rp. 1 Milyar > Rp. 1 Milyar |
2 | Konsultan, Perencana,dan Penguji Peralatan untuk bidang : - Konstruksi Pertambangan; - Penambangan; - Pengangkutan; - Pengolahan dan Pemurnian; - Penggalian Timah Aluvial | Kecil : Menengah : Besar : | Rp. 50 jt s.d. Rp. 300 jt Rp. 300 jt s.d. Rp. 1 Milyar > Rp. 1 Milyar |
3 | Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan
Pengangkutan serta Pengupasan Lapisan (stripping) batuan / tanah penutup. | Kecil : Menengah : Besar : | Rp. 1 Milyar s.d. 20 Milyar >Rp. 2 Milyar s.d. Rp. 100 Milyar >Rp. 100 Milyar |
Persiapan Pengajuan Permohonan SKT Pertambangan dan IUJP
Badan usaha yang mengajukan permohonan SKT Pertambangan atau IUJP, pertama kali yang harus dilakukan adalah menentukan kualifikasi usaha masuk ke dalam kualifikasi kecil, menengah atau besar, kemudian tentukan klasifikasi usaha berdasarkan kualifikasi tersebut.
1. Tentukan Kualifikasi Usaha
2. Tentukan Klasifikasi Usaha
3. Tentukan Bidang & Subbidang yang dijalankan dan didaftarkan ke Ditjen Minerba
4. Mengisi Formulir Permohonan
5. Membuat Surat Permohonan
6. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh direktur
7. Submit dokumen kelengkapan persyaratan
Masa berlaku SKT Pertambangan atau iUJP adalah 3 (tiga) tahun sejak SKT diterbitkan.