Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

SKT Pertambangan & IUJP - Izin Usaha Jasa Pertambangan

UPDATE INFORMATION !

Dapatkan Informasi Terupdate Seputar Izin Usaha Jasa Pertambangan 2021! Klik tombol di bawah ini

Klik Di sini !
SKT Pertambangan adalah Surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan NON-INTI yang melakukan kegiatan secara terus menerus di lokasi Tambang.

IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa Pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan.

Badan usaha yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Jasa Pertambangan wajib memiliki SKT Pertambangan atau IUJP.

Dasar Hukum


  1. Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009 :
  2. Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012
  4. Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2009

Jenis Usaha Jasa Pertambangan


Perusahaan jasa pertambangan dikelompokkan atas :
A. Usaha Jasa Pertambangan
a. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penyelidikan Umum
2. Eksplorasi;
3. Studi Kelayakan;
4. Konstruksi Pertambangan;
5. Pengangkutan;
6. Lingkungan Pertambangan;
7. Pascatambang dan Reklamasi;
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

b. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang :
1. Penambangan; atau
2. Pengolahan dan Pemurnian

B. Usaha Jasa Pertambangan Non-Inti

Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan


Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. Konsultan;
b. Perencana;
c. Pelaksana, dan
d. Penguji peralatan

Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas :
a. Kualifikasi Kecil;
b. Kualifikasi Menengah;
c. Kualifikasi besar
NO KLASIFIKASI KUALIFIKASINILAI KEKAYAAN
1Konsultan, Perencana, Pelaksana, dan Penguji Peralatan untuk bidang :
- Penyelidikan Umum;
- Eksplorasi;
- Studi Kelayakan;
- Lingkungan Pertambangan;
- Pascatambang dan Reklamasi;
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kecil : 
Menengah :
Besar :
Rp. 50 jt  s.d. Rp. 300 jt
Rp. 300 jt s.d. Rp. 1 Milyar
> Rp. 1 Milyar
2Konsultan, Perencana,dan Penguji Peralatan untuk bidang :
- Konstruksi Pertambangan;
- Penambangan;
- Pengangkutan;
- Pengolahan dan Pemurnian;
- Penggalian Timah Aluvial
Kecil : 
Menengah :
Besar :
Rp. 50 jt  s.d. Rp. 300 jt
Rp. 300 jt s.d. Rp. 1 Milyar
> Rp. 1 Milyar
3Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Pengangkutan
serta Pengupasan Lapisan (stripping) batuan / tanah penutup.
Kecil :
Menengah :
Besar :
Rp. 1 Milyar s.d. 20 Milyar
>Rp. 2 Milyar s.d. Rp. 100 Milyar
>Rp. 100 Milyar

Persiapan Pengajuan Permohonan SKT Pertambangan dan IUJP


Badan usaha yang mengajukan permohonan SKT Pertambangan atau IUJP, pertama kali yang harus dilakukan adalah menentukan kualifikasi usaha masuk ke dalam kualifikasi kecil, menengah atau besar, kemudian tentukan klasifikasi usaha berdasarkan kualifikasi tersebut.

1. Tentukan Kualifikasi Usaha
2. Tentukan Klasifikasi Usaha
3. Tentukan Bidang & Subbidang yang dijalankan dan didaftarkan ke Ditjen Minerba
4. Mengisi Formulir Permohonan
5. Membuat Surat Permohonan
6. Membuat Surat Pernyataan Kebenaran data yang di tandatangani oleh direktur
7. Submit dokumen kelengkapan persyaratan

Masa berlaku SKT Pertambangan atau iUJP adalah 3 (tiga) tahun sejak SKT diterbitkan.

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"