Sub Menu
SKT Pertamina
adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diberikan kepada badan usaha penyedia barang/jasa yang telah menjadi rekanan terdaftar di Pertamina.Kegiatan usaha Pertamina mencakup kegiatan usaha :
a. Hulu
b. Hilir
SKT Pertamina dikeluarkan kepada badan usaha penyedia barang/jasa di Pertamina dalam bidang Hilir, sub bidang "Pemasaran & Niaga" seperti pendirian SPBU.
Masa berlaku SKT Pertamina adalah selama perusahaan aktif menjalankan kegiatan di bidang yang didaftarkan di Pertamina.
Persyaratan Permohonan SKT Pertamina
No | Dokumen | Keterangan |
---|---|---|
1 | Formulir Pendaftaran | Isian formulir diketik dan di isi sesuai dengan dokumen Perusahaan (disarankan menggunakan huruf kapital). Pengisian Data Perusahaan :
|
2 | SITU / Surat Keterangan Domisili Perusahaan | Alamat perusahaan lengkap dengan kode pos, telepon, fax dan email. Alamat harus sama dengan yang tercantum pada formulir pendaftaran dan kop surat perusahaan. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku. |
3 | Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa | Sub bidang yang diminta harus tertulis secara jelas di dalam Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa, disertai dengan kode bidang/sub bidang pekerjaan. |
4 | Data Personalia / Struktur Organisasi | Berupa daftar nama dan jabatan atau struktur organisasi perusahaan. |
5 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | - |
6 | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) | - |
7 | Pakta Integritas | Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan. |
8 | Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen | Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan. |
9 | Data pengalaman kerja 2 (dua) tahun terakhir. | Daftar pengalaman kerja harus dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan permohonan sub bidang pekerjaan yang diajukan dengan dilengkapi informasi antara lain mengenai pemberi kerja, lokasi, waktu dan nilai pekerjaan, dilampirkan sampling copy kontrak pekerjaan yang bersangkutan. |
10 | Data perlengkapan dan peralatan | Perlengkapan dan peralatan utama milik perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan perusahaannya. |
11 | Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konstruksi |
|
12 | Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) |
|
13 | Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh dari DISNAKER |
|
14 | Surat Ijin Industri dari DEPERINDAG |
|
15 | Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konsultansi |
|
16 | Surat keagenan tunggal/pabrikan/agen/distributor | Bagi penyedia barang/jasa berstatus keagenan |
17 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) | - |
18 | Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ( SPPKP ) | - |
19 | Bukti pembayaran pajak tahun terakhir | SPT dan SSP tahun terakhir (walaupun nihil harus tetap dilampirkan). |
20 | Referensi Bank | Referensi Bank (Asli) diperuntukkan untuk keperluan sertifikasi dan dibuat minimal Januari (pada tahun pendaftaran), mencantumkan no. rekening dan dicap oleh bank. |
21 | Neraca Perusahaan tahun terakhir yang telah di Audit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi M (Menengah) dan B (Besar) |
|
22 | Neraca Perusahaan 3 ( tiga ) tahun terakhir (tidak perlu di audit Kantor Akuntan Publik ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi K (Kecil) |
|
23 | Akte pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan MenHuKam/ |
|
24 | Akte perubahan Perusahaan dan Lembar Persetujuan MenHuKam. | - |
25 | Kartu Tanda Penduduk | Fotocopy KTP (yang masih berlaku) seluruh pengurus aktif yang tercantum dalam akte perusahaan.
Untuk WNA, Fotocopy Passport yang masih berlaku. |
26 | Susunan kepemilikan modal (Asli) | Harus sesuai dengan akte notaris dan dibuat pada lembaran kertas tersendiri. |
Susunan Direksi dan Komisaris dibuat pada kertas tersendiri, harus sesuai dengan Akte Notaris yang terakhir, dan masa jabatan direksi dan komisaris masih berlaku.