Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

Persyaratan Khusus Sesuai Bidang

Syarat & Ketentuan khusus bagi badan usaha yang mendaftarkan sub bidang usaha penunjang migas, adalah sebagai berikut :
NOPERSYARATAN
1Bidang usaha Jasa Konstruksi Migas, maka dipersyaratkan melampirkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang yang diajukan, Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan yang masih berlaku, serta Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan sesuai Kualifikasi Perusahaan yaitu: SKA atau SKT.
2Bidang usaha Survei Seismik, Pemboran dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan (KTA) Asosiasi Pengeboran Minyak Indonesia (APMI) serta sertifikat kompetensinya.
3Bidang usaha Pekerjaan Bawah Air, dipersyaratkan melampirkan surat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
4Bidang usaha Pengelolaan Bahan Peledak, Bahan Radioaktif, dan Bahan Berbahaya, dipersyaratkan melampirkan surat izin POLRI.
5Bidang usaha Inspeksi Teknis, dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan (KTA) Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknis Indonesia (APITINDO) serta sertifikat kompetensinya dan Sertifikasi PJIT SK Ditjen Migas.
6Bidang usaha Pengujian Teknis, dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan (KTA) Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknis Indonesia (APITINDO) serta sertifikat kompetensinya.
7Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Penyedia Tenaga Kerja, dipersyaratkan melampirkan Izin Usaha Penyedia Tenaga Kerja dari Departemen Tenaga Kerja (DEPNAKER).
8Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Penyedia Floating Production Storage and Offloading (FPSO) dan bidang usaha Jasa Penyedia Floating Storage and Offloading (FSO), dipersyaratkan melampirkan Surat Izin Usaha Perkapalan (SIUPAL) dari Departemen Perhubungan Laut.
9Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Angkutan melalui darat, laut atau udara, dipersyaratkan melampirkan Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (SIUJPT) dari Departemen Perhubungan.
10Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Penyedia Peralatan, dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan Asosasi KADIN serta sertifikat kompetensinya.
11Bidang usaha Industri Materian dan Industri Peralatan, dipersyaratkan melampirkan surat Izin Industri dari pemerintah kota setempat.

Informasi lebih jelas silakan hubungi kami : 021-4759 234 dan 021-4788 1870.

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"