Sub Menu
Persyaratan Khusus Sesuai Bidang
Syarat & Ketentuan khusus bagi badan usaha yang mendaftarkan sub bidang usaha penunjang migas, adalah sebagai berikut :NO | PERSYARATAN |
---|---|
1 | Bidang usaha Jasa Konstruksi Migas, maka dipersyaratkan melampirkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku, Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai bidang yang diajukan, Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Perusahaan yang masih berlaku, serta Sertifikat Tenaga Ahli Perusahaan sesuai Kualifikasi Perusahaan yaitu: SKA atau SKT. |
2 | Bidang usaha Survei Seismik, Pemboran dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan (KTA) Asosiasi Pengeboran Minyak Indonesia (APMI) serta sertifikat kompetensinya. |
3 | Bidang usaha Pekerjaan Bawah Air, dipersyaratkan melampirkan surat izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. |
4 | Bidang usaha Pengelolaan Bahan Peledak, Bahan Radioaktif, dan Bahan Berbahaya, dipersyaratkan melampirkan surat izin POLRI. |
5 | Bidang usaha Inspeksi Teknis, dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan (KTA) Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknis Indonesia (APITINDO) serta sertifikat kompetensinya dan Sertifikasi PJIT SK Ditjen Migas. |
6 | Bidang usaha Pengujian Teknis, dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan (KTA) Asosiasi Perusahaan Inspeksi Teknis Indonesia (APITINDO) serta sertifikat kompetensinya. |
7 | Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Penyedia Tenaga Kerja, dipersyaratkan melampirkan Izin Usaha Penyedia Tenaga Kerja dari Departemen Tenaga Kerja (DEPNAKER). |
8 | Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Penyedia Floating Production Storage and Offloading (FPSO) dan bidang usaha Jasa Penyedia Floating Storage and Offloading (FSO), dipersyaratkan melampirkan Surat Izin Usaha Perkapalan (SIUPAL) dari Departemen Perhubungan Laut. |
9 | Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Angkutan melalui darat, laut atau udara, dipersyaratkan melampirkan Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi (SIUJPT) dari Departemen Perhubungan. |
10 | Bidang usaha Jasa Lainnya, sub bidang usaha Jasa Penyedia Peralatan, dipersyaratkan melampirkan bukti keanggotaan Asosasi KADIN serta sertifikat kompetensinya. |
11 | Bidang usaha Industri Materian dan Industri Peralatan, dipersyaratkan melampirkan surat Izin Industri dari pemerintah kota setempat. |
Informasi lebih jelas silakan hubungi kami : 021-4759 234 dan 021-4788 1870.