Sub Menu
Cara Mendapatkan SKT Migas
- Mengisi formulir Pendaftaran
- Menentukan bidang & sub bidang usaha yang dijalankan sebagai Penunjang Migas dan yang akan didaftarkan disesuaikan dengan “Klasifikasi bidang & sub bidang SKT Migas”.
- Sesuaikan pengisian sistematika Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Migas disusun menurut hierarki mulai dari yang tertinggi sebagai berikut :
- Hierarki I Bidang Usaha
- Hierarki II Subbidang Usaha
- Hierarki III Bagian Subbidang Usaha
- Hierarki IV Subbagian Subbidang Usaha
- Persiapkan persyaratan dokumen perusahaan
- Persiapkan persyaratan khusus sesuai bidang
- Submit dokumen
- Masa proses dokumen hingga diterbitkannya SKT Migas maks. 14 hari kerja terhitung dari kelengkapan dokumen persyaratan.
Jenis Usaha Penunjang Migas
Agar badan usaha dapat menentukan bidang & sub bidang usaha yang akan didaftarkan ke Ditjen Migas (sesuai dengan item 2 tersebut diatas), sesuaikan dahulu sebelumnya dengan jenis- jenis usaha apa saja yang ada sebagai Penunjang Migas.
Usaha Penunjang MIGAS adalah Kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Kegiatan usaha sebagai penunjang Migas dibedakan sesuai dengan klasifikasi bidang usahanya.
Tentang Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi ini diatur oleh :
Surat Keputusan Direktur Teknik dan Lingkungan No. 3003/DMT/2012
Usaha Penunjang MIGAS, terdiri dari :
- Usaha Jasa Penunjang :
- Jasa Konstruksi Migas
- Jasa Perencanaan (design engineering)
- Jasa Pelaksanaan (EPC, Instalasi dan Komisioning)
- Jasa Pengawasan Konstruksi
- Jasa Non-Konstruksi Migas
- Survei Seismik & Non-Seismik
- Pemboran
- Jasa Lainnya
- Jasa Konstruksi Migas
- Industri Penunjang :
- Industri Material
- Industri Peralatan & Pemanfaat Migas
Sesuai amanat UU no. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam upaya menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional dan Internasional, Badan Usaha tetap harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing.
Sebagai penekanan kepada seluruh badan usaha penunjang Migas, bahwa dalam rangka mendorong peningkatan penggunaan produksi dalam negeri, Direktorat Jenderal Migas selaku pembina produsen dalam negeri menghimbau kepada badan usaha agar dapat mengendalikan impor barang operasi dan pengadaan barang dan/atau jasa di kegiatan usaha Migas.
Badan usaha yang mendaftarkan sebagai penunjang Migas dapat berbentuk PT, CV, Koperasi, dan PT. PMA
*dengan ketentuan khusus, lihat syarat & ketentuan khusus PT. PMA.
Informasi lebih lengkap dan jelas, silakan hubungi : 021-4759 234