Sub Menu
Persyaratan Khusus untuk PT. PMA
NO | PERSYARATAN |
---|---|
1 | Melampirkan Surat Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal Asing dari BKPM yang menyatakan bidang usaha yang dijalan sesuai serta tercantum No. KBLI Usaha pun harus sesuai dengan bidang usaha yang didaftarkan sebagai Penunjang Migas. |
2 | Nilai komposisi saham Asing untuk Non-Konstruksi Migas maksimal 95%, untuk Konstruksi Migas maksimal 67% atau bidang usaha lainnya harus sesuai dan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 2010 tentang “Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka” |
3 | Melampirkan copy Izin Usaha Perdagangan (IUP) sebagai izin usaha tetap di Indonesia. Surat Izin ini dikeluarkan dari BKPM. |
4 | Badan usaha asing yang mengajukan permohonan pendaftaran bidang Konstruksi Migas (Kualifikasi Gred 7) dipersyaratkan wajib memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008. |
5 | Bagi pemegang saham asing dan direktur, wajib melampirkan copy identitas diri seperti : Passport, KITAS/KIMS, dan IMTA. |
Persyaratan lainnya selain persyaratan khusus diatas adalah persyaratan dokumen perusahaan