Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

Persyaratan Khusus untuk PT. PMA

NOPERSYARATAN
1Melampirkan Surat Persetujuan Pendaftaran Penanaman Modal Asing dari BKPM yang menyatakan bidang usaha yang dijalan sesuai serta tercantum No. KBLI Usaha pun harus sesuai dengan bidang usaha yang didaftarkan sebagai Penunjang Migas.
2Nilai komposisi saham Asing untuk Non-Konstruksi Migas maksimal 95%, untuk Konstruksi Migas maksimal 67% atau bidang usaha lainnya harus sesuai dan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia No 36 Tahun 2010 tentang “Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka”
3Melampirkan copy Izin Usaha Perdagangan (IUP) sebagai izin usaha tetap di Indonesia. Surat Izin ini dikeluarkan dari BKPM.
4Badan usaha asing yang mengajukan permohonan pendaftaran bidang Konstruksi Migas (Kualifikasi Gred 7) dipersyaratkan wajib memiliki Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001 : 2008.
5Bagi pemegang saham asing dan direktur, wajib melampirkan copy identitas diri seperti : Passport, KITAS/KIMS, dan IMTA.

Persyaratan lainnya selain persyaratan khusus diatas adalah persyaratan dokumen perusahaan

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"