Proses BARU dan PERPANJANG :
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Jasa Pelaksana Konstruksi Kualifikasi B1 (Grade7)
lengkap dengan SKA, KTA dan SBU untuk seluruh Indonesia
Sudahkah anda memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dalam menjalankan pembangunan di Indonesia ini?
Disini Jawabannya !
- Peraturan Lembaga No. 10 Tahun 2013:
Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi - Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2013:
Tentang Perubahan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi - Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi No.02 Tahun 2011:
Tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjang Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Syarat utama pengajuan permohonan baru atau perpanjangan IUJK-B1 (Grade 7) adalah badan usaha harus memiliki SBU yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan dan disetujui serta di tandatangani oleh LPJKN
Permasalahan utama bagi perusahaan adalah Bagaimana caranya mendapatkan SBU yang terdaftar dan TER-AKREDITASI LPJKN?
Langkah Proses
Sebelum pengajuan pembuatan SBU, perusahaan harus menjadi Anggota Perusahaan yang telah TER-AKREDITASI LPJK dan memiliki Sertifikasi KEAHLIAN Min AHLI MADYA sesuai bidang yang dikeluarkan oleh Asosiasi PROFESI TER-AREDITASI LPJK juga.
KTA dan SKA tersebut kita lampirkan pada saat permohonan SBU diluar lampiran dokumen lain yang dipersyaratkan. Pada saat dokumen di submit ke Asosiasi Perusahaan dan LPJKN, lembaga Independen yang didirikan oleh LPJKN yaitu Unit Sertifikat Badan Usaha / USBU melakukan verifikasi dokumen.
Dalam hal ini perusahaan harus benas-benar bisa meunjukan proyek-proyek apa saja yang sudah pernah dikerjakan dalam bentuk "Surat Kontrak Kerja" yang dilampirkan dengan disertai Faktur Pajak sejumlah nilai proyek tersebut.
Ketentuan nilai proyek
Nilai pengalaman kerja TERTINGGI selama 10 tahun terakhir minimal Rp. 16,67 M, atau
Nilai pengelaman kerja KUMILATIF selama 10 tahun terakhir sebesar Rp. 50 M/sub klasifikasi yang diajukan selama memiliki IUJK dengan Kualifikasi M2 / Grade 6.
Terdaftar ON-LINE
Setelah verifikasi dokumen selesai dan disetujui oleh ketua ASESOR, maka status proses SBU perusahaan langsung ditayangkan secara ONLINE pada Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dan dapat dijadikan sebagai bukti proses tender-tender / lelang yang sedang dijalankan.
SBU dapat diterbitkan 14 hari kerja
setelah verifikasi dokumen selesai dan teyang secara ONLINE pada status 1
IUJK di proses dan Terbit 14 hari kerja
Setelah SBU ditebitkan oleh LPJK, maka semua syarat yang dibutuhkan untuk dapat dikeluarkannya IUJK telah siap di submit ke Walikota DKI Jakarta untuk LPT. Lokal / BKPM untuk PT. PMA.
Selain dokumen perusahaan yang dipersyaratkan, SKA, KTA, dan SBU yang sudah diterbitkan secara resmi ini segera di submit, IUJK terbit selama 14 hari kerja sejak dokumen persyaratan dilampirkan dan dinyatakan lengkap serta sesuai oleh badan verifikasi dokumen.
Reach your TENDER by faster...
Reach your TENDER by faster...
Proses pembuatan
baru/perpanjangan IUJK
Kualifikasi B1 / Grade 7 untuk PT. Lokal maupun ASING,
paket mulai dari Sertifikasi Tenaga Ahli / SKA, KTA Asosiasi, SBU hingga diterbitkannya IUJK.
CEPAT, TEPAT, TERDAFTAR, AKREDITASI LPJKN, ONLINE, sesuai prosedur dan UU yang berlaku.
TANPA MEMBERATKAN ANDA.
- Tentukan Modal disetor perusahaan
- Tentukan Status perusahaan Lokal / Asing
- Tentukan Bidang dan Sub Bidang (Klasifikasi dan Sub Klasifikasi)
- Tentukan Tenaga Ahli yag diperlukan sesuai Klasifikasi
- Tentukan Asosiasi Perusahaan yang diinginkan. (Saran : GAPENSI, GAPEKSINDO, GAPEKNAS, AKLIDO, AKLI)
- Siapkan copy "Surat Kontrak Kerja" yang pernah dilakukan disertai Faktur Pajak
- Siapkan lampiran dokumen lain yang dipersyaratkan
- Serahkan ke Konsultan
- Verifikasi dokumen oleh Konsultan untuk diproses selanjutnya
- Siap menunggu hasil ON-LINE dan TERBIT semuanya :
Output:
- SKA AHLI MADYA
- KTA ASOSIASI
- SBU
- IUJK