Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

Persyaratan Permohonan Registrasi & Sertifikasi SBU

Salah satu syarat badan usaha mendapatkan IUJK adalah telah memiliki SBU, lalu bagaimanakah cara badan usaha mendapatkan SBU tersebut ?

Setiap badan usaha yang mengajukan REGISTRASI & SERTIFIKASI badan usaha ke LPJK wilayah setempat, akan melalui tahap penilaian atau verifikasi dokumen kelengkapan persyaratan yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditunjuk oleh LPJK Nasional yaitu USBU atau disebut Unit Sertifikat Badan Usaha.

  1. Klasifikasi usaha sebagai Pelaksana Jasa Konstruksi / KONTRAKTOR atau Perencana & Pengawas Jasa Konstruksi / KONSULTAN.
  2. Kualifikasi Badan Usaha
  3. Maksimum bidang & sub bidang yang diajukan
  4. Jumlah dan kriteria Tenaga Ahli yang dibutuhkan
  5. Asosiasi perusahaan sesuai bidang
  6. SPK / pengalaman pekerjaan perusahaan
  7. AKTA Pendirian / Perubahan yang dimiliki oleh badan usaha bentuk PT / Perseroan Terbatas sudah sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007
  8. Identitas para pemegang saham
  9. Laporan Pajak tahun dibuktikan dengan SPPT Tahun terakhir
  10. Laporan neraca yang ditandatangani oleh Direktur perusahaan atau Akuntan Publik
  11. SIUP / IUP yang masih berlaku dan sesuai dengan nama Direktur yang masih menjabat saat ini
  12. Standar Operasional Prosedur perusahaan dalam melakukan kegiatan usahanya
  13. Daftar peralatan utama dan peralatan pendukung kerja / project
  14. Khusus B1 harus telah memiliki standar manajemen mutu ISO 9001 : 2008 dan OHSAS

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"