Selamat Datang di www.ijintender.biz Silahkan Aktifkan Javascript di Browser Anda !!

Monday, June 6, 2011     17:19

A Professional Business Consultant

Sub Menu

PENJELASAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)

 (Peraturan LPJK No. 2 Tahun 2013 Tanggal 15 Januari 2013)

NOKUALIFIKASISUB KUALIFIKASIPERSYARATANKEMAMPUANKETERANGAN
KEKAYAAN BERSIHPENGALAMANPJKPJTPJBUKEMAMPUAN MELAKSANAKAN PEKERJAANJUMLAH PAKET SESAATMAKSIMUM JUMLAH KLASIFIKASI DAN SUUBKLASIFIKASI
1Orang PeroranganPtidak dipersyaratkantidak dipersyaratkantidak dipersyaratkantidak dipersyaratkantidak dipersyaratkan0 sampai dengan Rp.250 juta1sesuai dengan SKT/SKA yang dimilikinya-
2Usaha KecilK1lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 jutatidak dipersyaratkanboleh dirangkap antara PJBU dan PJT1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3boleh dirangkap antara PKK dan PJT0 sampai dengan RP.1 milyar5maksimum 4 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbedakhusus elektrikal minimal SKA
3K2lebih dari Rp.50 juta sampai dengan Rp.200 jutatidak dipersyaratkanboleh dirangkap antara PJBU dan PJT1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 3boleh dirangkap antara PKK dan PJT0 sampai dengan maksimum RP.1.75 milyar5maksimum 6 subklasifikasi dalam 2 klasifikasi berbedakhusus elektrikal minimal SKA
4K3lebih dari Rp.350 juta sampai dengan Rp.500 jutaUntuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.1.75 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 2 (K2)boleh dirangkap antara PJBU dan PJT1 orang bersertifikat minimal SKT tingkat 1boleh dirangkap antara PKK dan PJT0 sampai dengan Rp.2.5 milyar5maksimum 8 subklasifikasi dalam 3 klasifikasi berbedakhusus elektrikal minimal SKA
5Usaha MenengahM1lebih dari Rp.500 juta sampai dengan Rp.2 milyarUntuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.833 juta pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); ataumemiliki PJK yang terpisah dari PJT dan PJBU1 orang bersertifikat minimal ska tingkat mudawajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK0 sampai dengan Rp.10 milyar6 atau 1.2 x Nmaksimum 10 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecil-
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.2.5 milyar pada subkualifikasi usaha kecil 3 (K3); atauPJK boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda; dan
Bagi Badan Usaha yang baru berdiri (kurang dari 3 tahun) tanpa pengalaman nilai minimum pengalaman diukur pengalaman PJT/PJK dengan Nilai Pengalaman Tertinggi Rp.833 juta untuk setiap subkualifikasi yang dimiliki.PJK minimal memiliki sertifikat setara dengan PJT
6M2lebih dari Rp.2 milyar sampai dengan Rp.10 milyarUntuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.3.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha Menangah 1 (M1); atauwajib memiliki PJK yang boleh merangkap untuk paling banyak 2 klasifikasi yang berbeda1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madyawajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK0 sampai dengan Rp.50 milyar6 atau 1.2 x Nmaksimum 12 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi berbeda-
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kuragnya adalah Rp.10 milyar pada subkualifikasi usaha menengah 1 (M1).PJK minimal serrtifikat setara dengan PJT
7Usaha BesarB1lebih dari Rp.10 milyar sampai dengan Rp 50 milyarUntuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.16.66 milyar pada pekerjaan sub kualifikasi usaha Menengah 2 (M2); atau wajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat madyawajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK0 sampai dengan Rp.250 milyar6 atau 1.2 x Nmaksimum 14 subklasifikasi dalam 4 klasifikasi yang berbeda dan tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecilPJT sudah memiliki SKA madya selama 6 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.50 milyar pada subkualifikasi usaha Menengah 2 (M2)untuk setiap klasifikasi PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
8B2lebih dari Rp.50 milyar sampai dengan tak terbatasUntuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, Nilai Pengalaman Tertinggi selama kurun waktu 10 tahun terakhir sekurang-kurangnya adalah Rp.83.33 milyar pada pekerjaan subkualifikasi usaha besar 1 (B1); atauwajib memiliki PJBU, PJT dan PJK secara terpisah1 orang bersertifikat minimal SKA tingkat utama atau SKA tingkat madyawajib memiliki PJBU yang terpidsah dari PJT dan PJK0 sampai dengan tak terbatas6 atau 1.2 x Ntak terbatas tetapi tidak boleh memiliki subkualifikasi usaha kecilPJT sudah memiliki SKA madya selama 3 tahun
Untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki, nilai kumulatif pekerjaan selama kurun waktu 10 tahun sekurang-kurangnya adalah Rp.250 milyar pada subkualifikasi usaha Besar 1 (B1)untuk setiap klasifikasi memiliki PJK yang tidak boleh merangkap (PJK minimal memiliki sertifikat setara PJT)
NPs = Nilai Pekerjaan sekarang (Net Present Value)
Keterangan = A : Arsitektur; S : Sipil; M : Mekanikal; E : Elektrikal; T : Tata Lingkungan

Welcome To Our Smile


konsultan legalitas perusahaan
SARAH

whatsapp 0813-1000-6549

Live Chat

We are a Professional Consultant provide solutions for your business licenses, especially for those of you who will run the tenders in public and private circles.

We are assist you also in setting up a new business entity with business areas that you want, LOCAL COMPANY or FOREIGN COMPANY.

Legality in accordance with legislation and registered, of course... being the good performance of your company.


OUR OFFICE

amarta consulting

PT. Amarta Multi Sinergy
Tower Orchid Timur
OC/Lt.11/A08
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 49 Rawasari
Jakarta Pusat 10570
Indonesia
Telp : +62-21-2124 0890
+62813-1000-6549
Email : amarta@ijintender.biz





Contact Us


"Get Free Consultation With Us"