Call Us
amarta@ijintender.biz
Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga terkait kepada suatu bangunan atau tempat usaha setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penilaian untuk memastikan bahwa bangunan atau tempat usaha tersebut sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.
Keamanan: Memastikan bahwa bangunan atau tempat usaha tersebut aman bagi penghuni, pekerja, dan masyarakat umum. Ini meliputi aspek seperti struktur bangunan, instalasi listrik, sistem pemadam kebakaran, dan lainnya.
Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa bangunan atau tempat usaha tersebut memenuhi semua peraturan, perundang-undangan, dan standar teknis yang berlaku di wilayah tersebut. Ini termasuk perizinan yang diperlukan dan ketentuan zonasi.
Fungsi Sesuai: Menegaskan bahwa bangunan atau tempat usaha tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Misalnya, sebuah gedung perumahan seharusnya digunakan untuk tujuan tinggal, sedangkan sebuah gedung perkantoran seharusnya digunakan untuk kegiatan bisnis.
Perlindungan Lingkungan: Memastikan bahwa penggunaan bangunan atau tempat usaha tidak merusak lingkungan sekitarnya, seperti dampak lingkungan dan sanitasi yang sesuai.
Menjaga Kualitas Hidup: Menjaga kualitas hidup penduduk di sekitar bangunan atau tempat usaha dengan memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di sana tidak mengganggu kenyamanan atau keamanan mereka.
Sertifikat Laik Fungsi biasanya diperlukan sebelum bangunan atau tempat usaha tersebut dapat dihuni atau dioperasikan secara sah. Tanpa sertifikat ini, pemilik bangunan atau tempat usaha mungkin tidak dapat mendapatkan izin usaha, dan bangunan tersebut dapat dikenakan sanksi atau pembatasan penggunaan. Oleh karena itu, sertifikat Laik Fungsi sangat penting untuk memastikan keselamatan, kepatuhan hukum, dan kualitas lingkungan sekitar suatu properti.
Untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional & sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi & selaras dengan lingkungannya, keandalan bangunan gedung harus dijamin dari segi keselamatan, kesehatan kenyamanan, dan kemudahan berdasarkan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan. Bangunan Gedung yang telah dibangun sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis, sebelum difungsikan penggunaan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).
Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB - Izin Mendirikan Bangunan, dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan tersebut.
Kajian Teknis Surat Izin Laik Fungsi (SILF) adalah proses pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam perizinan bangunan, untuk memastikan bahwa suatu bangunan atau tempat usaha memenuhi syarat untuk mendapatkan SLF.
Kajian ini melibatkan berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan bangunan tersebut.
Langkah umum KAJIAN TEKNIS :
Pemeriksaan Struktural: Pemeriksaan struktural dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut aman dari segi struktur. Hal ini mencakup pemeriksaan kekuatan material bangunan, fondasi, dinding, atap, dan elemen struktural lainnya.
Pemeriksaan Listrik: Pemeriksaan instalasi listrik digunakan untuk memastikan bahwa sistem listrik di bangunan tersebut mematuhi standar keselamatan yang berlaku. Ini meliputi pengecekan kabel, panel listrik, sirkuit, dan peralatan listrik lainnya.
Pemeriksaan Kebakaran: Kajian teknis juga mencakup pemeriksaan sistem pemadam kebakaran, seperti pemadam api, hydrant, alarm kebakaran, dan peralatan keamanan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bangunan memiliki perlindungan yang memadai terhadap risiko kebakaran.
Pemeriksaan Sanitasi: Bagian ini mencakup pemeriksaan fasilitas sanitasi di bangunan, seperti toilet, saluran pembuangan air, dan pengolahan limbah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar sanitasi yang berlaku.
Kepatuhan Zonasi: Pemeriksaan ini memeriksa apakah penggunaan bangunan tersebut sesuai dengan peruntukannya dalam rencana tata ruang atau zonasi yang berlaku di wilayah tersebut.
Perlindungan Lingkungan: Kajian teknis SILF juga dapat melibatkan penilaian terhadap dampak lingkungan dari bangunan atau tempat usaha tersebut. Ini meliputi pemantauan polusi udara, polusi air, dan pengelolaan limbah.
Kajian Teknis Tambahan: Terkadang, kajian teknis SILF juga melibatkan pemeriksaan tambahan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik bangunan atau tempat usaha, seperti pemeriksaan keamanan, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, atau aspek teknis lainnya.
Setelah kajian teknis ini selesai, pihak berwenang akan membuat keputusan apakah bangunan tersebut memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan SILF atau tidak.
Jika memenuhi, SILF akan diberikan kepada pemilik bangunan atau pemegang izin usaha, yang kemudian dapat digunakan untuk keperluan perizinan dan operasional. Jika tidak memenuhi, pemilik bangunan biasanya diberikan daftar perbaikan yang harus dilakukan sebelum dapat memperoleh SILF.
Untuk melaksanakan pekerjaan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung ini, kami telah memiliki beberapa Tim Ahli yang bersertifikat BNSP Akreditasi LPJK, yaitu :
1. Persiapan :
2. Pengumpulan data :
3. Tahap Analisis :
4. Tahap Penyempurnaa :
Proses penerbitan SLF-Sertifikat Laik Fungsi memakan waktu estimasi 1-2 bulan, jika seluruh persyaratan terpenuhi dan lengkap.
Silakan hubungi : FITRI : 0813-1717-3235
Video
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
Our Media