Call Us
amarta@ijintender.biz
Konsultasi CEPAT : CHAT Rumi
Semua badan usaha di Indonesia dinilai tingkat risiko kegiatannya berdasarkan pekerjaannya dan NIB - Nomor Induk Berusaha yang dikeluarkan berdasarkan OSS. Tingkat risiko ada yang kecil, menengah dan besar.
Setiap perusahaan, terlepas dari ukuran dan industri, memiliki potensi risiko terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, ada beberapa jenis perusahaan yang sering kali memiliki risiko yang lebih tinggi dan oleh karena itu diwajibkan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara khusus.
SMK3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.
Kepatuhan Hukum: Banyak negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja karyawan mereka. Menerapkan SMK3 adalah cara untuk mematuhi undang-undang ini.
Tanggung Jawab Sosial: Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap karyawan mereka, dan ini mencakup memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Menerapkan SMK3 adalah langkah dalam menjalankan tanggung jawab sosial ini.
Pencegahan Cedera dan Kecelakaan: SMK3 membantu mencegah terjadinya cedera dan kecelakaan kerja. Dengan mengidentifikasi risiko dan menerapkan tindakan pencegahan, perusahaan dapat melindungi karyawan dari bahaya yang dapat timbul.
Peningkatan Produktivitas: Lingkungan kerja yang aman dan sehat berkontribusi pada produktivitas yang lebih tinggi. Karyawan yang merasa aman cenderung lebih fokus pada pekerjaan mereka dan memiliki absensi yang lebih baik.
Manajemen Risiko: Dengan menerapkan SMK3, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko yang mungkin muncul di tempat kerja dan mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko tersebut. Ini membantu perusahaan menghindari konsekuensi negatif dari kecelakaan atau insiden kerja.
Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang memiliki reputasi baik dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja cenderung lebih diminati oleh calon karyawan, pelanggan, dan investor. Ini dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
Penghematan Biaya: Meskipun implementasi awal SMK3 mungkin memerlukan investasi dalam pelatihan dan perubahan prosedur, jangka panjangnya dapat menghemat biaya akibat kecelakaan, cedera, atau tuntutan hukum.
Peningkatan Budaya Keselamatan: Menerapkan SMK3 membangun budaya keselamatan di tempat kerja, di mana setiap karyawan merasa bertanggung jawab atas keselamatan dirinya sendiri dan rekan kerjanya.
Kepuasan Karyawan: Karyawan cenderung merasa lebih puas bekerja di perusahaan yang peduli terhadap keselamatan dan kesehatan mereka. Ini dapat membantu dalam mempertahankan karyawan yang berkinerja baik.
Secara keseluruhan, menerapkan SMK3 adalah langkah yang penting untuk memastikan kesejahteraan karyawan, mematuhi undang-undang, dan menciptakan lingkungan kerja yang positif. Selain itu, menerapkan SMK3 juga bisa menjadi faktor kompetitif dan menciptakan keuntungan jangka panjang bagi perusahaan.
Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.
Untuk mendapatkan SMK3, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait.
NO |
POTENSI |
JUMLAH |
NILAI KONTRAK |
1 | Bahaya Tinggi | > 100 Orang | > Rp 100 Milyar |
2 | Bahaya Rendah | < 100 Orang | < Rp 100 Milyar |
Penilaian Awal (Identification): Identifikasi risiko yang ada di tempat kerja. Ini melibatkan identifikasi berbagai potensi bahaya dan risiko yang mungkin timbul selama proses kerja.
Penilaian Risiko (Risk Assessment): Evaluasi mendalam terhadap risiko yang diidentifikasi. Tentukan seberapa serius risiko tersebut dan seberapa besar potensi dampaknya terhadap pekerja, lingkungan, dan perusahaan.
Pengendalian Risiko (Risk Control): Pengembangan rencana untuk mengendalikan dan mengurangi risiko. Ini mungkin melibatkan perubahan dalam metode kerja, penerapan alat pelindung diri, perbaikan fisik, dan perubahan prosedur operasional.
Implementasi Tindakan (Action Implementation): Terapkan tindakan pengendalian yang telah direncanakan. Pastikan bahwa semua langkah yang diperlukan untuk mengurangi risiko dijalankan sesuai rencana.
Pemantauan dan Pengukuran (Monitoring and Measurement): Lakukan pemantauan secara teratur terhadap efektivitas tindakan yang telah diimplementasikan. Ini melibatkan pengukuran kinerja, pelaporan insiden, dan evaluasi hasil dari upaya pengendalian.
Audit dan Tinjauan (Audit and Review): Lakukan audit internal secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan standar SMK3 dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Setelah itu, lakukan tinjauan manajemen untuk mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja secara keseluruhan.
Peningkatan Berkelanjutan (Continuous Improvement): Gunakan hasil dari audit dan tinjauan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Identifikasi peluang untuk meningkatkan tindakan pengendalian risiko dan efektivitas SMK3 secara keseluruhan.
Pelatihan dan Kesadaran (Training and Awareness): Pastikan semua karyawan diberikan pelatihan yang diperlukan untuk memahami bahaya potensial di tempat kerja, serta bagaimana mengelola risiko dan mengikuti praktik kerja yang aman.
Keterlibatan Pekerja (Worker Involvement): Melibatkan pekerja dalam proses SMK3, termasuk dalam identifikasi bahaya, analisis risiko, dan perencanaan tindakan pengendalian. Pekerja yang terlibat cenderung lebih berkomitmen terhadap penerapan dan kesuksesan SMK3.
Kepatuhan Hukum dan Standar (Legal Compliance and Standards): Pastikan semua kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar keselamatan yang relevan.
Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas - 2 minggu)
Memiliki program BPJS perusahaan
Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K
Memiliki record MCU - Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3
Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat
Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans
Dalam mencapai pengakuan formal berupa Sertifikat SMK3, maka perusahaan harus mengikuti Audit Eksternal yang akan dilakukan oleh Lembaga Audit yang bermitra dengan PT Amarta Multi Sinergy. Audit dilakukan 1 hari di lokasi perusahaan. Jika perusahaan memiliki proyek konstruksi lebih dari 1 proyek, maka akan dilakukan sampling 1 hingga 2 proyek di site langsung. Jadi, tidak semua proyek dilakukan peninjauan.
Biaya konsultasi dan persiapan pengajuan SMK3 disesuaikan dengan kesediaan tenaga ahli perusahaan dan hal lain secara administratif. Info detail silakan hubungi Rumi 081314404080
Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Dengan penerapan SMK3 dan memiliki Sertifikat SMK3, anda telah membantu meningkatkan produktivitas & perekonomian Indonesia.
Video
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
Our Media