Call Us
amarta@ijintender.biz
Kami KONSULTAN yang TEPAT bagi anda dalam membantu proses IUJP mulai dari pemenuhan persyaratan yang diperlukan hingga TERBIT dan TERDAFTAR !
Dasar Hukum :
IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan :
Syarat lainnya ata jika ada persyaratan yang belum anda miliki, silakan konsultasikan dengan Tim Marketing kami !.
Tentukan Klasifikasi atau bidang pekerjaan yang anda jalankan di sektor pertambangan ini, sesuai dengan kode KBLI yang anda miliki pada NIB serta Akta Perusahaan (Pasal 3 : Maksud & Tujuan).
KLASIFIKASI | SUB KLASIFIKASI |
1. Penyelidikan Umum |
1. Survey Tinjau (Reconnaissance) 2. Remote sensing 3. Prospeksi |
2. Eksplorasi |
1. Manajemen Eksplorasi 2. Penentuan Posisi 3. Pemetaan Topografi 4. Pemetaan Geologi 5. Geokimia 6. Geofisika 7. Survei Bawah Permukaan 8. Geoteknik 9. Pemboran Eksplorasi 10. Percontoan Eksplorasi 11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan |
3. Studi Kelayakan |
1. Penyusunan dokumen lingkungan 2. Penyusunan Studi Kelayakan |
4. Konstruksi Pertambangan |
1. Penerowongan (Tunneling) 2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4. Shaft Sinking 5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 7. Pemboran dan Peledakan 8. Fasilitas Perbengkelan 9. Komisioning Tambang 10. Ventilasi Tambang 11. Fasilitas Pengolahan 12. Fasilitas Pemurnian 13. Jalan Tambang 14. Jalan Angkut 15. Jembatan 16. Pelabuhan 17. Gudang Bahan Peledak 18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 19. Sistem Penyaliran 20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 21. Kolam Pengendap 22. Tailing Storage Facility (TSF) 23. Geoteknik |
5. Pengangkutan |
1. Menggunakan Truk 2. Menggunakan Lori 3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 4. Menggunakan Tongkang 5. Menggunakan Pipa 6. Menggunakan Lift |
6. Lingkungan Pertambangan |
1. Pemantauan Lingkungan 2. Survei RKL/RPL 3. Pengelolaan Air Asam Tambang 4. Audit Lingkungan Pertambangan 5. Pengendalian Erosi |
7. Pasca Tambang dan Reklamasi |
1. Pembongkaran Fasilitas 2. Penyiapan dan Penataan Lahan 3. Penebaran Tanah Pucuk 4. Pembibitan 5. Penanaman 6. Perawatan |
8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
9. Penambangan |
1. Pembukaan lahan 2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan 3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup 5. Penggalian Mineral (mineral getting) 6. Penggalian Batubara (coal getting) 7. Penggalian pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan |
Keterangan :
*) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD
"Jangan sampai hanya selembar kertas, proyek anda hilang !!"
Silakan konsultasikan penuh PENETAPAN BIDANG IUJP yang akan anda ajukan, kami akan bantu arahkan agar sesuai dengan legalitas dan proyek yang akan anda jalankan.
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan
IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
IUJP diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan sesuai referensi izin usaha tersebut.
Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi
Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP
IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Video
Tender Information
JOIN OUR MEMBERSHIP
We provide TENDER INFORMATION, TENDER AWARD & INCOMING PROJECT LIST for our members.
Covering projects from Oil and Gas, Mining, Power Plant, Infrastructure, Telecomunication, Property, Petrochemical and Industrial. > Click Here <
Website Assistants
Our Instagram
Our Media