Sertifikat Keterampilan | Amarta Consulting

SKT

PROSES UTAMA UNTUK PERMOHONAN SERTIFIKASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ADALAH MEMILIKI TENAGA AHLI YANG BERSERTIFIKAT KHUSUS UNTUK KUALIFIKASI GRED 4, 3 DAN 2 ATAU DISEBUT SKT-SERTIFIKAT KETRAMPILAN

SKT (Sertifikat Keterampilan) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli perusahaan bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) untuk kualifikasi mulai dari Gred 2, Gred 3 dan Gred 4)

Dalam pemenuhan kualifikasi, setiap perusahaan Kontraktor harus memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) atau PJB (Penanggung Jawab Bidang).

Persyaratan TENAGA AHLI sesuai dengan KUALIFIKASI PERUSAHAAN :

KONTRAKTOR – Pelaksana Konstruksi
Kualifikasi Perusahaan
SKT
Penanggung Jawab Teknik / PJT
Penanggung Jawab Bidang / PJB
Gred 4 Min. 1 Orang SKT Tidak dipersyaratkan
Gred 3 Min. 1 Orang SKT 1 Tidak dipersyaratkan
Gred 2 Min. 1 Orang SKT 1 Tidak dipersyaratkan






If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :

Ade


Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz



CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone