|
|
SKTPROSES UTAMA UNTUK PERMOHONAN SERTIFIKASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ADALAH MEMILIKI TENAGA AHLI YANG BERSERTIFIKAT KHUSUS UNTUK KUALIFIKASI GRED 4, 3 DAN 2 ATAU DISEBUT SKT-SERTIFIKAT KETRAMPILAN SKT (Sertifikat Keterampilan) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli perusahaan bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) untuk kualifikasi mulai dari Gred 2, Gred 3 dan Gred 4) Dalam pemenuhan kualifikasi, setiap perusahaan Kontraktor harus memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) atau PJB (Penanggung Jawab Bidang). Persyaratan TENAGA AHLI sesuai dengan KUALIFIKASI PERUSAHAAN :
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
| |||||||||||||||||||||||
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|