PROSES UTAMA UNTUK PERMOHONAN SERTIFIKASI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI ADALAH MEMILIKI TENAGA AHLI YANG BERSERTIFIKAT KHUSUS UNTUK KUALIFIKASI GRED 4, 3 DAN 2 ATAU DISEBUT SKT-SERTIFIKAT KETRAMPILAN
SKT (Sertifikat Keterampilan) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli perusahaan bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) untuk kualifikasi mulai dari Gred 2, Gred 3 dan Gred 4)
Dalam pemenuhan kualifikasi, setiap perusahaan Kontraktor harus memiliki Sertifikat Keterampilan (SKT) disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) atau PJB (Penanggung Jawab Bidang).
Persyaratan TENAGA AHLI sesuai dengan KUALIFIKASI PERUSAHAAN :
| KONTRAKTOR – Pelaksana Konstruksi | ||
| KUALIFIKASI
PERUSAHAAN |
SKT | |
| Penanggung Jawab Teknk / PJT | Penanggung Jawab Bidang / PJB | |
| Gred 4 | Min. 1 Orang SKT | Tidak dipersyaratkan |
| Gred 3 | Min. 1 Orang SKT 1 | Tidak dipersyaratkan |
| Gred 2 | Min. 1 Orang SKT 1 | Tidak dipersyaratkan |

Sorry, comments are closed.