|
|
SKT MigasSurat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas, selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan· kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
SKT MIGAS, adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti pelelangan dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang MIGAS. Dasar Hukum Dasar hukum sebagai perusahaan jasa penunjang migas adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi. Permohonan SKT MIGAS diajukan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas. Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS, perusahaan harus memilih bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS. Klasifikasi Jasa Penunjang Migas : A. Usaha Jasa Penunjang Migas
B. Industri Penunjang Migas
Definisi atas Klasifikasi Jasa Penunjang Migas Usaha Jasa Penunjang Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi/produksi dan Kegiatan usaha Hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan terkait sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Usaha Jasa Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi. Usaha Jasa Non-Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan pekerjaan dalam menunjang kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas. Usaha Industri material adalah kegiatan Usaha Industri Penunjang Migas yang menghasilkan benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi. Usaha Industri Peralatan adalah kegiatan Usaha Indust.ri Penunjang Migas yang menghasilkan benda-benda dalam berbagai bentuk, yang dirakit menjadi satu kesatuan yang mempunyai fungsi untuk tujuan tertentu. Klasifikasi Bidang Usaha Penunjang Migas. PROSES SKT MIGAS Untuk mendaftarkan perusahaan anda sebagai Jasa Penunjang Migas, kami memberikan konsultasi bebas untuk anda dalam membantu Proses SKT Migas serta persyaratannya. Segera daftarkan Perusahaan anda sebagai Usaha Jasa Penunjang Migas yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi ( SKT MIGAS ).
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|