SKT MIGAS

skt migas

Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Dalam pengelolaannya, industri minyak dan gas bumi selain bersifat padat modal dan padat teknologi juga beresiko tinggi. Namun perannya sebagai sumber pendapatan negara, memenuhi kebutuhan bahan bakar dalam negeri, sumber bahan baku industri dan menciptakan multiplier effect sangat vital untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Dukungan masyarakat sangat penting untuk keberlanjutan kegiatan usaha migas di negara Indonesia ini, terutama bagi anda yang telah dan akan memulai terjun sebagai perusahaan penunjang Migas dalam hal pengadaan barang/jasa di sektor Migas.

Pemahaman sekilas tentang klasifikasi bidang dan sub bidang pada sektor MIGAS

Dimulai pada tahapan pertama pencarian minyak dan gas bumi adalah Kegiatan EKSPLORASI, yaitu proses penyelidikan kondisi geologi untuk memperoleh perkiraan cadangan hidrokarbon (minyak dan gas). Kegiatan tersebut dikategorikan sebagai survei geologi / pemetaan geologi yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu Survei Gravity dan Survey Magnetik.

geologi migas

Setelah melakukan survei geologi dilanjutkan dengan survei geofisika melalui survei seismik, yaitu kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memetakan konstruksi bawah permukaan bumi, baik secara 2-dimensi maupun 3-dimensi, dari survei ini hasilnya dapat menentukan lokasi deposit (endapan batuan) secara tepat (struktur dan stratigraphi dari jebakan) untuk selanjutnya dilakukan pengeboran sumur eksplorasi.

Beberapa cara dan alat yang digunakan agar dapat mengangkat minyak bumi keatas permukaan adalah dengan menggunakan tenaga pendorong Reservoir, atau pompa mekanikal (suckered pump) dan pompa elektrikal (submersible pump) dan sebagai pengatur diatasnya adalah menggunakan wellhead. Alat-alat pemboran lain misalnya : Rig darat, Rig laut (swamp barges, drilling jackets, jack-up, semi-submersible, fixed platform, drill ships), pipa pemboran, bit / mata bor, casing dll.

info rig

Minyak yang telah dihasilkan dari pemboran tersebut kemudian didistribusikan dengan sarana tangki minyak/ Tanker yang dihubungkan dari kilang minyak melalui pipa dan diangkut dengan sarana transportasi darat maupun laut untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar dan bahan baku industri.

offshore rig

Dasar Hukum

Dasar hukum perusahaan agar terdaftar / mendaftar ulang sebagai penunjang Migas adalah Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral no 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal ”Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas bumi”.

SKT MIGAS,

adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dikeluarkan kepada Perusahaan yang melakukan pekerjaan di ruang lingkup Migas sebagai pengadaan barang/jasa dan telah mendaftarkan diri ke Ditjen Migas sebagai perusahaan Jasa Penunjang MIGAS.

Cara Agar Perusahaan Terdaftar Sebagai Penunjang Migas

Yaitu menentukan bidang dan sub bidang yang akan didaftarkan sesuai dengan kemampuan hasil produksi barang atau jasa perusahaan dan / yang sedang dijalankan oleh Perusahaan dalam mengikuti tender / pelelangan pengadaan barang / jasa di lingkungan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Klasifikasi Bidang dan sub bidang tersebut dipisahkan sesuai kategori yang dijabarkan pada Peraturan Menteri ESDM no. 27 tahun 2008, sebagai berikut :

  1. Usaha Jasa Konstruksi Migas
  2. Usaha Jasa Non Konstruksi Migas
  3. Industri Material
  4. Industri Peralatan

Perusahaan Migas dan penunjang Migas sangat berperan dalam hal ini, sehingga pemerintah telah menetapkan bagi perusahaan penunjang migas diwajibkan registrasi perusahaan ke Ditjen Migas sebagai Perusahaan Penunjang Migas, dan dibuktikan dengan bukti formal, yaitu SKT MIGAS.