SKT Migas | Bayusena Consultant

SKT Migas

0 comments

Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas, selanjutnya disebut Surat Keterangan Terdaftar adalah surat yang diberikan· kepada Perusahaan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas berdasarkan klasifikasi usaha penunjang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

SKT MIGAS, adalah Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi yang dipersyaratkan bagi perusahaan  yang ingin mengikuti pelelangan dan terdaftar sebagai perusahaan Jasa Penunjang MIGAS.

Dasar Hukum

Dasar hukum sebagai perusahaan jasa penunjang migas adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 perihal Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Permohonan SKT MIGAS diajukan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas.

Untuk mengajukan permohonan SKT MIGAS, perusahaan harus memilih bidang/kategori dan sub bidang yang dibedakan atas KLASIFIKASI JASA PENUNJANG MIGAS.

Klasifikasi Jasa Penunjang Migas :

A.       Usaha Jasa Penunjang Migas

  1. Usaha Jasa Konstruksi Migas
  2. Usaha Jasa Konstruksi non Migas

B.       Industri Penunjang Migas

  1. Usaha Industri Material
  2. Usaha Industri Peralatan

Definisi atas Klasifikasi Jasa Penunjang Migas

Usaha Jasa Penunjang Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan dalam Kegiatan Usaha Hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi/produksi dan Kegiatan usaha Hilir yang meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.

Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan terkait  sebagai penunjang langsung dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Usaha Jasa Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Usaha Jasa Non-Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan pekerjaan dalam menunjang kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Migas.

Usaha Industri material adalah kegiatan Usaha Industri Penunjang Migas yang menghasilkan benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi.

Usaha Industri Peralatan adalah kegiatan Usaha Indust.ri Penunjang Migas yang menghasilkan benda-benda dalam berbagai bentuk, yang dirakit menjadi satu kesatuan yang mempunyai fungsi untuk tujuan tertentu.

PROSES SKT MIGAS

Untuk mendaftarkan perusahaan anda sebagai Jasa Penunjang Migas, kami memberikan konsultasi bebas untuk anda dalam membantu Proses SKT Migas serta persyaratannya.

Segera daftarkan Perusahaan anda sebagai Usaha Jasa Penunjang Migas yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar Minyak & Gas Bumi ( SKT MIGAS ).

Kami membuka konsultasi bebas untuk anda, silakan hubungi :

rumie SKT Migas

Rumie : 021-8026 8086

bayusena2 SKT Migas

Bayusena Consultanti Business & Management Consultant Div.

Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/26, Tugu Utara, Jakarta 14260
Telp : 021-4574 6768
YM & Email  : bayusena_consultant@yahoo.com

Contact :
Sarah M. : 0813-8020 2268
Rumie : 021-8026 8086
Posted by admin   @   1 February 2010 0 comments

Share This Post

RSS Digg Twitter StumbleUpon Delicious Technorati

0 Comments

Sorry, comments are closed.

CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone
Copy Protected by Chetan's WP-CopyProtect.