|
|
SKA
Kami menangani Proses SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi ATAKI, PATI, dll untuk SELURUH WILAYAH INDONESIA. Proses utama permohonan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah memiliki Tenaga Ahli yang bersertifikat atau disebut SKA – Sertifikat Keahlian SKA (Sertifikat Keahlian) dipersyaratkan sebagai kemampuan profesi seseorang atau tenaga ahli perusahaan bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR), Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi (KONSULTAN). Dalam pemenuhan kualifikasi, setiap perusahaan Kontraktor harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan dan selanjutnya dapat ditetapkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) atau PJB (Penanggung Jawab Bidang). Kualifikasi TENAGA AHLI Jasa Konstruksi :
1. AHLI UTAMA 2. AHLI MADYA 3. AHLI MUDA Persyaratan TENAGA AHLI sesuai dengan KUALIFIKASI PERUSAHAAN :
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|