|
|
Sertifikat Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha / SBU Untuk perusahaan KONTRAKTOR dan KONSULTAN
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa perencana konstruksi, jasa pelaksana konstruksi dan jasa pengawas konstruksi di Indonesia setiap perusahaan asing / lokal harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai Klasifikasi dan Kualifikasi yang terakreditasi LPJK. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2). DASAR HUKUM Sertifikat Badan Usaha / SBU
Langkah awal untuk permohonan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah :
PERSYARATAN :
Demikianlah beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan Sertifikat Badan Usaha.
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp : (021) 85912227 - (021) 8560479
Email :amarta@ijintender.biz
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|