Sertifikat Badan Usaha / SBU
Untuk perusahaan KONTRAKTOR dan KONSULTAN
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
DASAR HUKUM Sertifikat Badan Usaha / SBU
- PERATURAN LPJK NO. 11 TAHUN 2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi / KONTRAKTOR
- PERATURAN LPJK NO. 12A TAHUN 2008 Tentang Registrasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi / KONSULTAN
Langkah awal untuk permohonan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah :
- Penetapan Kualifikasi Perusahaan disesuaikan Modal Disetor atau batas nilai satu pekerjaan
- Penetapan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
- Penetapan keanggotaan ASOSIASI yang diharuskan terkait dengan Bidang & Sub Bidang tersebut diatas.
PERSYARATAN :
- Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BPKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- Akta Pendirian dan Perubahannya
- SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
- Berita acara Negara RI (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- TDP
- KTA atau bukti Keanggotaan Asosiasi
- Sertifikat Tenaga Ahli / SKA/SKT
- KTP pemegang saham atau Passport utk PMA dan NPWP utk Badan Usaha
- SPT-PPh Laporan Pajak Badan Usaha
- Neraca L/R Laporan Keuangan, dan untuk Gred 6/7 Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
- Daftar Peralatan Proyek
- Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
- Bukti Pengalaman kerja / SPK serta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai sub bidang yang diambil
- Pas Photo Direktur utama/pimpinan perusahaan, berwarna 4 lembar
- Sertifikat ISO 9001 khusus GRED 7