Prosedur Pendirian PT | Bayusena Consultant

Prosedur Pendirian PT

Filed in Artikel 0 comments

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri adalah warga negara Indonesia kecuali untuk pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Persiapan yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan anggaran dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, meliputi;

  1. Nama para pendiri Perusahaan
  2. Nama Perusahaan
  3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota / kabupaten)
  4. Besarnya modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor oleh para pendiri
  5. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang ingin dilaksanakan perusahaan
  6. Jangka waktu beridrinya perusahaan (jika ada
  7. Susunan pengurus yaitu; Direksi dan komisaris
Posted by admin   @   12 May 2010 0 comments

0 Comments

No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment

Previous Post
«
Next Post
»
CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone
Copy Protected by Chetan's WP-CopyProtect.