|
|
Prosedur Pendirian PTSetiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) orang atau lebih sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri adalah warga negara Indonesia kecuali untuk pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan anggaran dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, meliputi;
Artikel Terkait
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
No comments yet. Be the first to leave a comment !
Leave a Comment
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|