|
|
Prosedur Pendirian PTBentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-Undang tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemillik modal dalam berusaha.
Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas : Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT – Perseroan Terbatas. Pendirian PT minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan harus dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta Pendirian yang dibuat dihadapan Notaris yang berwenang. Dua orang pendiri ini adalah sebagai Pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. Para pendiri adalah warga negara Indonesia kecuali untuk pendirian PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan. Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007. KARAKTERISTIK PERSEROAN TERBATAS, antara lain sebagai berikut :
Persiapan yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan anggaran dasar Perseroan yang akan dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, meliputi;
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam TENDER yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya, yaitu berupa :
Untuk mendapatkan statusnya sebagai Badan Hukum maka PT harus mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Tempat dan Kedudukan Perusahaan Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian). Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan.
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|