Penjelasan Izin - Amarta Consulting | Amarta Consulting

Penjelasan Izin

SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP dibedakan atas 3 kategori, yaitu :

SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih s.d. Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s.d. Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Syarat Pembuatan SIUP :

  1. Copy KTP penanggung jawab /Direktur
  2. Copy Akta pendirian /perubahan + SK Menkumham
  3. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. Copy NPWP
  5. Copy SK Kehakiman
  6. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 2 lbr berwarna
  7. Siap di survey

Biaya Proses SIUP :

KATEGORI SIUP
Masa Proses 7 hari
Masa Proses 14 hari
SIUP Kecil Rp. 2.000.000,- Rp. 1.250.000,-
SIUP Menengah Rp. 2.000.000,- Rp. 1.250.000,-
SIUP Besar Rp. 6.000.000,- Rp. 4.000.000,-

AKTA PENYESUAIAN

Suatu badan usaha PT dengan Akta pendirian yang Anggaran Dasar nya belum disesuaikan dengan UU No. 40 Th. 2007, maka syaratnya adalah wajib melakukan penyesuaian.


Syarat Penyesuaian UU no. 40 th. 2007 :
- Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham ttg penyesuaian AD sesuai UU 40/2007
- Copy KTP pemegang saham dan pengurus
- Copy Akta Pendirian dan akta perubahannya berikut SK Menkumham
- Copy Domisili atau copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy NPWP Perusahaan

Output Akta Penyesuaian :
- Akta Penyesuaian AD sesuai UU No.40/2007
- SK (Surat Keputusan) Persetujuan AD dari Menteri Hukum dan HAM RI
- Cetak Berita Negara

Biaya Proses Akta Penyesuaian :

Rp. 4.250.000,-
Masa Proses : 4 (empat) minggu

Catatan :

Dalam melakukan penyesuaian AD ini, dapat juga dilakukan bersamaan dengan perubahan lain dalam AD PT, misalnya perubahan nama perusahaan, tempat kedudukan, komposisi pemegang saham, susunan pengurus, ataupun melakukan peningkatan modal dsb.

AKTA NOTARIS

Persyaratan :

  1. Copy KTP para penghadap/pendiri
  2. Copy Akta pendirian (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR)
  3. Copy SK Kehakiman (untuk pembuatan Akta Perubahan/PKR)
  4. Notulen Rapat Umum Pemegang Saham

Biaya Proses : Rp. 1.700.000,-

Masa proses : 2 hari







If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :

Ade


Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz



CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone