|
|
Penjelasan IzinSIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP dibedakan atas 3 kategori, yaitu : • SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih s.d. Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan. Syarat Pembuatan SIUP :
Biaya Proses SIUP :
AKTA PENYESUAIAN Suatu badan usaha PT dengan Akta pendirian yang Anggaran Dasar nya belum disesuaikan dengan UU No. 40 Th. 2007, maka syaratnya adalah wajib melakukan penyesuaian.
Syarat Penyesuaian UU no. 40 th. 2007 : Output Akta Penyesuaian : Biaya Proses Akta Penyesuaian : Rp. 4.250.000,- Catatan : Dalam melakukan penyesuaian AD ini, dapat juga dilakukan bersamaan dengan perubahan lain dalam AD PT, misalnya perubahan nama perusahaan, tempat kedudukan, komposisi pemegang saham, susunan pengurus, ataupun melakukan peningkatan modal dsb. AKTA NOTARIS Persyaratan :
Biaya Proses : Rp. 1.700.000,- Masa proses : 2 hari
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|