SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
SIUP dibedakan atas 3 kategori, yaitu :
• SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih s.d. Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta s.d. Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih diatas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
Syarat Pembuatan SIUP :
Biaya Proses SIUP :
| KATEGORI SIUP | Masa Proses 7 hari | Masa Proses 14 hari |
| SIUP Kecil | Rp. 2.000.000,- | Rp. 1.250.000,- |
| SIUP Menengah | Rp. 2.000.000,- | Rp. 1.250.000,- |
| SIUP Besar | Rp. 6.000.000,- | Rp. 4.000.000,- |
AKTA PENYESUAIAN
Suatu badan usaha PT dengan Akta pendirian yang Anggaran Dasar nya belum disesuaikan dengan UU No. 40 Th. 2007, maka syaratnya adalah wajib melakukan penyesuaian.
Syarat Penyesuaian UU no. 40 th. 2007 :
- Asli Risalah Rapat Umum Pemegang Saham ttg penyesuaian AD sesuai UU 40/2007
- Copy KTP pemegang saham dan pengurus
- Copy Akta Pendirian dan akta perubahannya berikut SK Menkumham
- Copy Domisili atau copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Copy NPWP Perusahaan
Output Akta Penyesuaian :
- Akta Penyesuaian AD sesuai UU No.40/2007
- SK (Surat Keputusan) Persetujuan AD dari Menteri Hukum dan HAM RI
- Cetak Berita Negara
Biaya Proses Akta Penyesuaian :
Rp. 4.250.000,-
Masa Proses : 4 (empat) minggu
Catatan :
Dalam melakukan penyesuaian AD ini, dapat juga dilakukan bersamaan dengan perubahan lain dalam AD PT, misalnya perubahan nama perusahaan, tempat kedudukan, komposisi pemegang saham, susunan pengurus, ataupun melakukan peningkatan modal dsb.
AKTA NOTARIS
Persyaratan :
Biaya Proses : Rp. 1.700.000,-
Masa proses : 2 hari
Sorry, comments are closed.