PMA - Penanaman Modal Asing | Amarta Consulting

Pendirian PMA

Pendirian badan usaha PMA atau Penanaman Modal Asing diatur dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal :

“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

Jika seorang warga negara Indonesia atau lebih bersama-sama dengan seorang atau beberapa warga negara asing hendak mendirikan suatu perseroan terbatas di Indonesia, maka perseroan terbatas tersebut harus berbentuk perseroan terbatas yang berstatus PMA yang tunduk dan diatur berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Secara umum syarat-syarat yang diperlukan adalah hampir sama dengan pendirian perseroan terbatas bukan PMA (PT umum). Bedanya hanya terletak pada status kewarga negaraan salah satu pemegang saham perseroan. Namun sebelum dibuatkan akta pendiriannya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin pendirian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai maksud dan tujuan dari didirikannya perseroan terbatas tersebut. Permohonan ini diajukan oleh para calon pemegang saham disertai dengan data-data lengkap, besarnya modal (dalam US Dollar) serta lingkup usaha yang akan dijalankan.

Sebagai LANGKAH AWAL pendirian PMA adalah melakukan pemesanan nama perseroan terlebih dahulu, setelah itu mengajukan permohonan kepada BPKPM.

Syarat pendirian PMA :

  1. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
  3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
  4. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  5. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  6. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  7. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  8. Siap di survey

Mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Nama PT
  2. Kedudukan dan bidang usaha
  3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
  4. Komposisi Saham
  5. Susunan Direksi dan Komisaris

Dokumen badan usaha PMA :

  1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
  2. Akta Notaris
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  5. SK Kehakiman
  6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)








If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :

FITRI


Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp : (021) 85912227 - (021) 8560479

Email :amarta@ijintender.biz



CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone
: