Pendirian badan usaha PMA atau Penanaman Modal Asing diatur dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal :
“Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”
Jika seorang warga negara Indonesia atau lebih bersama-sama dengan seorang atau beberapa warga negara asing hendak mendirikan suatu perseroan terbatas di Indonesia, maka perseroan terbatas tersebut harus berbentuk perseroan terbatas yang berstatus PMA yang tunduk dan diatur berdasarkan Undang-undang nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Secara umum syarat-syarat yang diperlukan adalah hampir sama dengan pendirian perseroan terbatas bukan PMA (PT umum). Bedanya hanya terletak pada status kewarga negaraan salah satu pemegang saham perseroan. Namun sebelum dibuatkan akta pendiriannya terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin pendirian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengenai maksud dan tujuan dari didirikannya perseroan terbatas tersebut. Permohonan ini diajukan oleh para calon pemegang saham disertai dengan data-data lengkap, besarnya modal (dalam US Dollar) serta lingkup usaha yang akan dijalankan.
Sebagai LANGKAH AWAL pendirian PMA adalah melakukan pemesanan nama perseroan terlebih dahulu, setelah itu mengajukan permohonan kepada BPKPM.
Syarat pendirian PMA :
Mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
Dokumen badan usaha PMA :
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
Bayusena Consultant Business & Management Consultant Div.
Jl. Raya Plumpang Semper No. 73/26, Tugu Utara, Jakarta 14260 Telp : 021-4574 6768 YM : bayusena_consultant@yahoo.com Email : bayusena_consultant@yahoo.com bayusena@ijintender.biz Contact Persons: Sarah : 0813-8020 2268 atau 021-4574 6768Sorry, comments are closed.