Tahap 1

Mengisi formulir pendirian CV yang kami berikan kepada anda. Isi formulir menyatakan tentang Identitas Para Pendiri dan Pengurus Perseroan, Komposisi Saham, serta Maksud dan Tujuan Perusahaan.
Tahap 2

1. Setelah melewati tahap 1, maka dibuatlah Draft/Minuta Anggaran Dasar Perseroan yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh notaris yang ditunjuk untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Draft ini fungsinya adalah untuk melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
2. Persyaratan;
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
3. Masa proses; 1-2 hari kerja
Tahap 3

- Pembuatan Akta Pendirian CV yang ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta Pendirian CV tercetak sesuai dengan Draft / Minuta yang telah diperbaiki atau disetujui oleh seluruh para pendiri perseroan dan ditandatangani.
- Persyaratan :
a). Fotokopi KTP para pendiri
b). Fotokopi KTP pengurus
c). Data pendirian perusahaan
3. Masa proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja setelah tahap 3
Tahap 4

- Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan domisili kantor perusahaan berada. Hal ini dibutuhkan sebagai pengakuan atau bukti keterangan atau keberadaan dan kedudukan perusahaan.
- Persyaratan;
a). Copy Akta Pendirian Perusahaan
b). Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
c). Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
d). Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
3. Masa proses; 2 (dua) hari kerja setelah tahap 3
Tahap 5

- Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
- Pada proses NPWP ini maka akan output yang didapat adalah :
a.) Kartu NPWP
b.) Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
3. Persyaratan;
a). Melampirkan Copy Tahap 3 dan 4
b). Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c). Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
d). Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
4. Masa proses; 3 (tiga) hari kerja setelah tahap 5
Tahap 6

1. Proses Surat Pengukuhan – Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan.
2. Persyaratan;
a. Melampirkan copy tahap 4 dan 5
b. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
c. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
d. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
3. Lama Proses; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
Tahap 7

1. Mengajukan pelaporan ke Pengadilan Negeri setempat untuk mendaftarkan nama CV yang didirikan.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a) Melampirkan copy tahap 3,4, 5 dan 6
b) Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
c) Melampirkan NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Masa proses; 21 (duapuluh satu hari kerja) setelah permohonan diajukan
Tahap 8

1. Proses SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP Kecil dan menengah, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
2. Persyaratan lain yang dibutuhkan;
a.) SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan
b.) Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar
3. Masa Proses; 14 (empat belas) hari kerja setelah setelah Tahap 8, kecuali untuk SIUP besar
Tahap 9

1. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan
2. Pada proses ini jika telah selesai masa proses, maka perusahaan bentuk CV ini telah terdaftar dan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Maka perusahaan sudah bisa di akses dan aktif melakukan bidang usaha yang dijalankan.
3. Masa Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia
CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan
Syarat & Biaya Pendirian CV |