Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia | Amarta Consulting

Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia

Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia

Tentukan Modal Disetor pada saat perseroan akan didirikan, sehingga perusahaan dapat digolongkan atau masuk dalam kriteria usaha atau klasifikasi penggolongan SIUP yang telah ditentukan dalam tabel sbb :

Kriteria Usaha Perdagangan

N0 GOLONGAN NILAI KEKAYAAN BERSIH
1 SIUP Mikro Memiliki kekayaan bersih kurang dari Rp. 50.000.000,-(limapuluh juta rupiah)
2 SIUP Kecil Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,-  (limaratus juta rupiah)
3 SIUP Menengah Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
4 SIUP Besar Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

Dari Kriteria tersebut, maka klasifikasi perusahaan berdasarkan SIUP, digolongkan menjadi :

  1. SIUP Kecil
  2. SIUP Menengah
  3. SIUP Besar


Khusus untuk perusahaan Perdagangan Mikro tidak diwajibkan memiliki SIUP, kecuali dikehendaki oleh pengusaha.

Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.


CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan

Tahap Proses Pendirian CV

Syarat & Biaya Pendirian CV







If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :

Ade


Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz



CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone