|
|
Kriteria Usaha Perdagangan di IndonesiaKriteria Usaha Perdagangan di Indonesia Tentukan Modal Disetor pada saat perseroan akan didirikan, sehingga perusahaan dapat digolongkan atau masuk dalam kriteria usaha atau klasifikasi penggolongan SIUP yang telah ditentukan dalam tabel sbb : Kriteria Usaha Perdagangan
Dari Kriteria tersebut, maka klasifikasi perusahaan berdasarkan SIUP, digolongkan menjadi :
Khusus untuk perusahaan Perdagangan Mikro tidak diwajibkan memiliki SIUP, kecuali dikehendaki oleh pengusaha. Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|