|
|
Pendirian CVPerseroan Komanditer (CV) Bagaimana Proses Pendirian CV atau Perseroan Komanditer..? Proses Pendirian CV atau Perseroan Komanditer adalah lebih cepat dan murah dibandingkan Pendirian PT. Perbedaannya yaitu pada Pendirian PT dibutuhkan permohonan SK yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman dan Ham RI, sedangkan Pendirian CV cukup melaporkan kepada Pengadilan Negeri setempat. Adapun definisi CV atau Commanditaire Vennootshap atau Perseroan Komanditer, adalah Badan Usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya tau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang. Definisi ini sesuai dengan Kitab,Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 sbb :
Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa pesero yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Persero Aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Persero Komanditer selaku Persero Diam (sleeping partners) adalah anggota yang pasif, hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan. Di dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal sehingga CV merupakan bentuk badan usaha yang dapat dijadikan sebagai alternatif pilihan bagi para pengusaha yang akan melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di percetakan, catering, biro jasa, dan lain-lain dengan modal yang tidak terlalu besar dapat memilih CV sebagai alternatif badan usaha. Pendirian CV juga tidak memerlukan formalitas. Syarat dan prosedur pendirian CV adalah pendiriannya dilakukan oleh minimal 2 (dua) orang dan dengan menggunakan Akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Untuk pendirian CV tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu, sehingga prosesnya lebih cepat dan mudah. Akan tetapi dengan tidak adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu menyebabkan banyak nama CV yang sama antara satu dengan yang lainnya.
Untuk informasi selanjutnya, silakan klik : Kriteria Usaha Perdagangan di Indonesia CV untuk TENDER Konstruksi atau Konsultan
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
|
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|