KADIN | Amarta Consulting

KADIN

SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN

kadin KADIN

SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha yang melakukan kegiatannya sebagai pemasok barang/jasa.

Untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kadin, perusahaan harus masuk sebagai keanggotaan KADIN. Hal ini ditinjau dari Kualifikasi / Golongan perusahaan tersebut apakah masuk keadalam kualifikasi / Golongan Perusahaan Kecil, Menengah, Besar atau Perusahaan Modal Asing /PMA serta Perusahaan Modal Dalam Negeri.

Kualifikasi / Golongan Perusahaan tersebut ditentukan oleh Modal Disetor Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN

Kualifikasi Dasar Penetapan Kemampuan Modal / Kekayaan Bersih
Kecil 2 (K2) Lebih dari Rp.50 juta s/d Rp.250 juta
Kecil 1 (K1) Lebih dari Rp.250 juta s/d Rp.500 juta
Menengah 2 (M2) Lebih dari Rp.500 juta s/d Rp.5 milyar
Menengah 1 (M1) Lebih dari Rp.5 milyar s/d Rp.10 milyar
Besar (B) Lebih dari Rp.10 milyar
PMDN Penanaman Modal Dalam Negeri
PMA Penanaman Modal Asing

Persyaratan Proses Sertifikat Kompetensi Kadin :

1. Persyaratan Khusus untuk Sertifikasi Bidang PEMBORONGAN

NON KONSTRUKSI dan KONSULTANSI NON KONSTRUKSI :

  • Melampirkan Foto Copy Ijazah
  • Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
  • Melampirkan Foto Copy KTP Tenaga Ahli / Teknik
  • Untuk permohonan Kualifikasi B/M minimal 2 orang (S1/DIII)
  • Untuk permohonan Kualifikasi K1/K2 minimal 1 orang (STM)

2. Persyaratan Umum Untuk Permohonan Baru :

  1. Mengisi dan menandatangani formulir sertifikasi sesuai Bidang dan Sub Bidang serta Kualifikasi yang diajukan
  2. Melampirkan persyaratan dokumen perusahaan sebagai berikut :
  • Copy izin Persetujuan Investasi (untuk perusahaan PMA/PMDN)
  • Copy izin Usaha Tetap (untuk perusahaan PMA/PMDN)
  • Copy APE (Angka Pengenal Ekspor) / API (Angka Pengenal Impor)
  • Copy Akta Pendirian dan Perubahannya
  • Copy SK Menteri Kehakiman & HAM RI (untuk PT dan Koperasi)
  • Copy KTP Pemegang Saham untuk PT atau Passport untuk WNA atau NPWP jika pemegang sahamnya adalah Badan Usaha/Perusahaan
  • Copy NPWP Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan
  • Copy KTP Direksi & Komisaris atau Passport/IKTA untuk WNA
  • Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
  • Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor / Tempat usaha
  • Copy NPWP & PKP Badan Usaha
  • Copy SIUP atau Izin Usaha Lainnya
  • Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
  • Copy Kartu Tanda Anggota Kadin dan Keanggotaan Asosiasi lainnya
  • Copy SPT-PPH Pasal 29 & PPH 21 tahun terakhir
  • Copy Neraca /Laporan Keuangan Perusahaan Terakhir dan disahkan oleh PImpinan Perusahaan
  • Data Tenaga Kerja / Karyawan Perusahaan
  • Copy Daftar Peralatan Kantor dan Peralatan Proyek
  • Pas Photo Pimpinan Perusahaan / Direktur Utama uk. 3×4, 2 lembar berwarna belakang biru Per-Sertifikat / Bidang
  • Copy Kontrak Kerja & Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan

3. Persyaratan Umum untuk Permohonan Perpanjangan :

  1. Mengisi dan menandatangani formulir sertifikat sesuai Bidang dan Sub Bidang serta Kualifikasi yang ingin diajukan.
  2. Melampirkan persyaratan dokumen perusahaan sebagai berikut :
  • Copy Kartu Tanda Anggota KADIN atau bukti pembayaran
  • Copy Kartu Tanda Asosiasi Terkait atau bukti pembayaran
  • Copy Sertifikat Kompetensi yang lama
  • Pas Photo Pimpinan/Direktur Utama uk.3×4, 2 lembar berwarna
  • Copy Akta Pendirian & Perubahannya yang terakhir
  • Copy SK Menteri Kehakiman & HAM RI (untuk PT dan Koperasi)
  • Copy KTP Pimpinan/Direktur Utama atau Possport untuk WNA
  • Copy Domisili Perusahaan yang sesuai dengan kedudukan perusahaan
  • Copy NPWP
  • Copy SIUP atau Izin usaha Tetap untuk perusahaan PMA/PMDN
  • Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
  • Copy SPT-PPH Badan 1 tahun terakhir
  • Copy Kontrak Kerja & Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
BIAYA PROSES KARTU TANDA ANGGOTA ( K T A ) KADIN
Kualifikasi Uang Pangkal Uang Iuran Biaya Proses Total
Kecil 2 (K2) Rp. 300.000,- Rp. 180.000,- Rp. 500.000,- Rp. 980.000,-
Kecil 1 (K1) Rp. 400.000,- Rp. 240.000,- Rp. 700.000,- Rp. 1.340.000,-
Menengah 2 (M2) Rp. 600.000,- Rp. 600.000,- Rp. 800.000,- Rp. 2.000.000,-
Menengah 1 (M1) Rp. 750.000,- Rp. 900.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 2.650.000,-
Besar (B) Rp. 1.000.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 1.400.000,- Rp. 3.900.000,-
PMDN Rp. 1.200.000,- Rp. 2.400.000,- Rp. 1.400.000,- Rp. 5.000.000,-
PMA Rp. 2.500.000,- Rp. 4.500.000,-

* Lama proses = 7 hari kerja

BIAYA PROSES SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN DKI JAKARTA
Kualifikasi Biaya Sertifikasi Biaya Proses Adm & Jasa Total
Kecil 2 (K2) Rp. 100.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 400.000,- Rp. 2.000.000,-
Kecil 1 (K1) Rp. 200.000,- Rp. 1.800.000,- Rp. 500.000,- Rp. 2.500.000,-
Menengah 2 (M2) Rp. 600.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 4.600.000,-
Menengah 1 (M1) Rp. 600.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 4.600.000,-
Besar (B) Rp. 900.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.900.000,-
PMDN Rp. 900.000,- Rp. 3.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.900.000,-
PMA

* Lama proses = 7 hari kerja







If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :

Ade


Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz



CrossBlock designed by DeltaManual.Com  |  In conjunction with Web Hosting   |   Web Hosting   |   Reverse phone