KADIN
SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN

SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh sebuah badan usaha yang melakukan kegiatannya sebagai pemasok barang/jasa.
Untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Kadin, perusahaan harus masuk sebagai keanggotaan KADIN. Hal ini ditinjau dari Kualifikasi / Golongan perusahaan tersebut apakah masuk keadalam kualifikasi / Golongan Perusahaan Kecil, Menengah, Besar atau Perusahaan Modal Asing /PMA serta Perusahaan Modal Dalam Negeri.
Kualifikasi / Golongan Perusahaan tersebut ditentukan oleh Modal Disetor Perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :
SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN
| Kualifikasi |
Dasar Penetapan Kemampuan Modal / Kekayaan Bersih |
| Kecil 2 (K2) |
Lebih dari Rp.50 juta s/d Rp.250 juta |
| Kecil 1 (K1) |
Lebih dari Rp.250 juta s/d Rp.500 juta |
| Menengah 2 (M2) |
Lebih dari Rp.500 juta s/d Rp.5 milyar |
| Menengah 1 (M1) |
Lebih dari Rp.5 milyar s/d Rp.10 milyar |
| Besar (B) |
Lebih dari Rp.10 milyar |
| PMDN |
Penanaman Modal Dalam Negeri |
| PMA |
Penanaman Modal Asing |
Persyaratan Proses Sertifikat Kompetensi Kadin :
1. Persyaratan Khusus untuk Sertifikasi Bidang PEMBORONGAN
NON KONSTRUKSI dan KONSULTANSI NON KONSTRUKSI :
- Melampirkan Foto Copy Ijazah
- Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
- Melampirkan Foto Copy KTP Tenaga Ahli / Teknik
- Untuk permohonan Kualifikasi B/M minimal 2 orang (S1/DIII)
- Untuk permohonan Kualifikasi K1/K2 minimal 1 orang (STM)
2. Persyaratan Umum Untuk Permohonan Baru :
- Mengisi dan menandatangani formulir sertifikasi sesuai Bidang dan Sub Bidang serta Kualifikasi yang diajukan
- Melampirkan persyaratan dokumen perusahaan sebagai berikut :
- Copy izin Persetujuan Investasi (untuk perusahaan PMA/PMDN)
- Copy izin Usaha Tetap (untuk perusahaan PMA/PMDN)
- Copy APE (Angka Pengenal Ekspor) / API (Angka Pengenal Impor)
- Copy Akta Pendirian dan Perubahannya
- Copy SK Menteri Kehakiman & HAM RI (untuk PT dan Koperasi)
- Copy KTP Pemegang Saham untuk PT atau Passport untuk WNA atau NPWP jika pemegang sahamnya adalah Badan Usaha/Perusahaan
- Copy NPWP Direktur Utama / Pimpinan Perusahaan
- Copy KTP Direksi & Komisaris atau Passport/IKTA untuk WNA
- Copy Domisili Perusahaan yang masih berlaku
- Copy Surat Perjanjian Sewa Kantor / Tempat usaha
- Copy NPWP & PKP Badan Usaha
- Copy SIUP atau Izin Usaha Lainnya
- Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
- Copy Kartu Tanda Anggota Kadin dan Keanggotaan Asosiasi lainnya
- Copy SPT-PPH Pasal 29 & PPH 21 tahun terakhir
- Copy Neraca /Laporan Keuangan Perusahaan Terakhir dan disahkan oleh PImpinan Perusahaan
- Data Tenaga Kerja / Karyawan Perusahaan
- Copy Daftar Peralatan Kantor dan Peralatan Proyek
- Pas Photo Pimpinan Perusahaan / Direktur Utama uk. 3×4, 2 lembar berwarna belakang biru Per-Sertifikat / Bidang
- Copy Kontrak Kerja & Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
3. Persyaratan Umum untuk Permohonan Perpanjangan :
- Mengisi dan menandatangani formulir sertifikat sesuai Bidang dan Sub Bidang serta Kualifikasi yang ingin diajukan.
- Melampirkan persyaratan dokumen perusahaan sebagai berikut :
- Copy Kartu Tanda Anggota KADIN atau bukti pembayaran
- Copy Kartu Tanda Asosiasi Terkait atau bukti pembayaran
- Copy Sertifikat Kompetensi yang lama
- Pas Photo Pimpinan/Direktur Utama uk.3×4, 2 lembar berwarna
- Copy Akta Pendirian & Perubahannya yang terakhir
- Copy SK Menteri Kehakiman & HAM RI (untuk PT dan Koperasi)
- Copy KTP Pimpinan/Direktur Utama atau Possport untuk WNA
- Copy Domisili Perusahaan yang sesuai dengan kedudukan perusahaan
- Copy NPWP
- Copy SIUP atau Izin usaha Tetap untuk perusahaan PMA/PMDN
- Copy TDP-Tanda Daftar Perusahaan
- Copy SPT-PPH Badan 1 tahun terakhir
- Copy Kontrak Kerja & Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
| Kualifikasi |
Uang Pangkal |
Uang Iuran |
Biaya Proses |
Total |
| Kecil 2 (K2) |
Rp. 300.000,- |
Rp. 180.000,- |
Rp. 500.000,- |
Rp. 980.000,- |
| Kecil 1 (K1) |
Rp. 400.000,- |
Rp. 240.000,- |
Rp. 700.000,- |
Rp. 1.340.000,- |
| Menengah 2 (M2) |
Rp. 600.000,- |
Rp. 600.000,- |
Rp. 800.000,- |
Rp. 2.000.000,- |
| Menengah 1 (M1) |
Rp. 750.000,- |
Rp. 900.000,- |
Rp. 1.000.000,- |
Rp. 2.650.000,- |
| Besar (B) |
Rp. 1.000.000,- |
Rp. 1.500.000,- |
Rp. 1.400.000,- |
Rp. 3.900.000,- |
| PMDN |
Rp. 1.200.000,- |
Rp. 2.400.000,- |
Rp. 1.400.000,- |
Rp. 5.000.000,- |
| PMA |
Rp. 2.500.000,- |
Rp. 4.500.000,- |
|
|
* Lama proses = 7 hari kerja
BIAYA PROSES SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN DKI JAKARTA
| Kualifikasi |
Biaya Sertifikasi |
Biaya Proses |
Adm & Jasa |
Total |
| Kecil 2 (K2) |
Rp. 100.000,- |
Rp. 1.500.000,- |
Rp. 400.000,- |
Rp. 2.000.000,- |
| Kecil 1 (K1) |
Rp. 200.000,- |
Rp. 1.800.000,- |
Rp. 500.000,- |
Rp. 2.500.000,- |
| Menengah 2 (M2) |
Rp. 600.000,- |
Rp. 3.000.000,- |
Rp. 1.000.000,- |
Rp. 4.600.000,- |
| Menengah 1 (M1) |
Rp. 600.000,- |
Rp. 3.000.000,- |
Rp. 1.000.000,- |
Rp. 4.600.000,- |
| Besar (B) |
Rp. 900.000,- |
Rp. 3.000.000,- |
Rp. 2.000.000,- |
Rp. 5.900.000,- |
| PMDN |
Rp. 900.000,- |
Rp. 3.000.000,- |
Rp. 2.000.000,- |
Rp. 5.900.000,- |
| PMA |
|
|
|
|
* Lama proses = 7 hari kerja
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
|
 |
|
|
|
Ade |
|
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp / Fax. (021) 85912227
Email :amarta@ijintender.biz
|