|
|
Izin Usaha Jasa Konstruksi
DASAR HUKUM
Penggolongan Izin Usaha Jasa KonstruksiBerdasarkan jenis kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi digolongkan menjadi 3 (tiga) jenis yaitu;
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN). Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta. IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi. Izin usaha jasa konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten sesuai kualifikasinya sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang dimiliki perusahaan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU). Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAANberdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan, kemudian menetapkan BIDANG & SUB BIDANG yang dijalankan oleh perusahaan. Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; GAPEKSINDO, GAPENSI GABPEKNAS, AKLINDO, APNATEL AKAINDO, ASPEKINDO, PERKINDO, dll. Serta melalui beberapa tahap seperti berikut : TAHAP 1 : MEMILIKI SKT / SKA SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1 SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi. SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7 TAHAP 2: MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan. TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. TAHAP 4 :PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK. Masa berlakuMasa berlaku Izin Usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan masa belaku SBU – SERTIFIKAT BADAN USAHA yang dmiliki perusahaan dan sesuai tanggal dikeluarkan. Dalam menetapkan Bidang & Sub Bidang, silakan klik pada page “Sertifikat Badan Usaha” sub page “Bidang & Sub Bidang Pelaksana Konstruksi” dan “Bidang & Sub Bidang Perencana & Pengawas Konstruksi”
If you have any further question and consultation, please do not hesitate to contact us :
Utaka 87 Building 3rd floor R.301
Jl. Utan kayu Raya No. 87, Matraman, Jakarta Timur. 13120
Telp : (021) 85912227 - (021) 8560479
Email :amarta@ijintender.biz
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
© 2009 - 2012 Amarta Consulting
Powered by Wordpress
CrossBlock designed by DeltaManual.Com
| In conjunction with Web Hosting
| Web Hosting
| Reverse phone
|